Sakit Hati Digugat Rp 1 Miliar, Nenek Fatimah Tak Akui Anaknya


Gugatan Rp 1 miliar yang diajukan oleh anak kandung dan menantu membuat nenek Fatimah sakit hati. Karena gugatan itu, nenek berusia 90 tahun itu tak lagi mengakui Nurhana sebagai anak kandungnya. Suami Nurhana, Nurhakim, juga sudah tak dianggap lagi sebagai menantu.
"Sakit banget hati saya, hancur banget. Saya sudah dikata-katain susah. Sekarang dia tega menggugat saya Rp 1 miliar, gara-gara tanah. Udah lah, saya udah enggak nganggep dia anak," ujar Fatimah sebagaimana dikutip Dream dari Merdeka, Rabu 24 September 2014.
Fatimah juga kecewa dengan sikap anak keempatnya itu. Sebab, setiap kali datang ke rumahnya, Nurhana selalu meributkan masalah tanah setiap datang ke rumahnya. "Tiap datang ribut tanah, tiap datang ribut tanah, saya sudah usir dia, supaya jangan balik-balik lagi," ujar Fatimah.
Saat dikonfirmasi, saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa kemarin, Nurhana enggan menjawab. Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang bersama anak-anaknya. "Enggak, enggak usah wawancara, saya enggak mau," ujar Nurhana dengan nada kesal.
Kasus ini bermula dari jual beli tanah seluas 397 meter persegi di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Tanah itu mulanya milik Nurhakim, namun pada 1987 dibeli oleh Abdurrahman, suami Fatimah yang tak lain adalah bapak Nurhana sekaligus mertua Nurhakim.
Kala itu, sesuai keterangan keluarga Fatimah, Abdurrahman sudah membayar Rp 10 juta kepada Nurhakim dan Rp 1 juta sebagai warisan kepada Nurhana. Namun, setelah Abdurrahman meninggal, Nurhakim mengajukan gugatan Rp 1 miliar dengan alasan belum menerima uang pembayaran.
Sumber: dream
Share on Google Plus

About whitedodo

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar